Untuk akselerasi pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa / Pemerintah Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah mengeluarkan SE Bupati OKU No:800/63/VII/XIX/2015 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa / Pemerintah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015.
SE Bupati OKU tersebut juga dapat menjadi pedoman untuk mendapatkan User
ID dan Password User ID bagi Admin SiRUP, yakni masing-masing Kepala SKPD/PA menyampaikan permintaan kepada Kepala
UPTD LPSE Diskominfo Kabupaten Ogan Komering ULU dengan melampirkan Surat Kepala SKPD tentang Penunjukan Admin SiRUP serta Biodata Admin Sirup yang sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama
b. Nip
c. Pangkat / Gol
d. Jabatan
e. No HP
f. Email aktif
a. Nama
b. Nip
c. Pangkat / Gol
d. Jabatan
e. No HP
f. Email aktif
Pengumuman RUP mengacu kepada PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pasal 25 :
(1) PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.
(1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
(1b) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi:
a. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. perkiraan besaran biaya.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(4) K/L/D/I mengumumkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang Kontraknya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya/yang akan datang.