BAB IV
PEMBAYARAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI
NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAHAN DAERAH, GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/
WAKIL WALIKOTA
Pasal 15
(1) Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang
bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juli
(2) Dalam hal pemberian gaji/ tunjangan bulan ketiga belas
belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015,
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah bulan Juli 2015.
Pasal 16
Pembayaran gaji/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.