Kamis, 25 Juni 2015

Peraturan Menkeu RI No: 117/PMK.05/2015 Tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

BAB IV 
PEMBAYARAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAHAN DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/ WAKIL WALIKOTA 

Pasal 15 
 (1) Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juli 

(2) Dalam hal pemberian gaji/ tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2015. 

Pasal 16 
 Pembayaran gaji/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.