Kamis, 13 November 2014

SiRUP dan Admin SiRUP

SiRUP / Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP sebagai alat bantu bagi PA dalam memenuhi amanat Bab III Pasal 8 Ayat 1 Perpres 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Dengan aplikasi SiRUP ini, data Rencana Umum Pengadaan akan terintegrasi secara nasional pada situs SiRUP LKPP  https://sirup.lkpp.go.id/sirup. 

Untuk mengisi RUP pada aplikasi SiRUP, Pengguna Anggaran masing-masing SKPD dalam lingkup Pemkab Ogan Komering Ulu harus mendapatkan username dan password SiRUP melalui Kantor UPTD LPSE Diskominfo Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat Penunjukan / Surat Keputusan tentang penunjukan Petugas Admin SiRUP masing-masing SKPD
- Bidata tambahan petugas admin berupa E-mail aktif dan No HP admin.
- Copy DPA SKPD.
selanjutnya oleh Admin PPE LPSE Kab. OKU akan dibuatkan username dan password SiRUP untuk SKPD tersebut.


Setelah admin SiRUP SKPD mendapatkan username dan password, admin SiRUP dapat mengisi RUP dengan login ke situs SiRUP LKPP https://sirup.lkpp.go.id/sirup dengan menggunakan username dan password masing-masing.

Tampilan Halaman Awal Situs SiRUP LKPP

Tampilan Menu Login

Dalam mengentri RUP akan lebih memudahkan apabila Data RUP telah dipilah dari DPA berdasarkan Kegiatan Swakelola atau Penyedia. Berdasarkan listing yang telah dipilah tersebut silahkan klik menu Penyedia atau Swakelola kemudian pilih menu "Tambah RUP" berdasarkan data mana yang akan dientri terlebih dahulu.



Tampilan Halaman Entri RUP

Kemudian isi form data RUP sesuai dengan data yang tertera pada isian DPA SKPD masing-masing. pilih menu "simpan dan lanjutkan" sampai semua RUP telah selesai di entri.

Halaman Entri RUP Form Penyedia

Halaman Entri RUP Form Swakelola

Apabila terdapat kekeliruan ataupun dibutuhkan perubahan didalam data RUP, maka SiRUP mengakomodir untuk melakukan perbaikan, perubahan atau hapus data yang sudah di entri. Untuk melakukan edit data RUP, dibawah menu "Action" terdapat dua pilihan yakni "hapus atau edit" dengan warna merah terhadap data RUP yang sejajar didalam barisnya.


Halaman Edit/Hapus RUP yang telah di entri

Dan kemudian apabila data RUP telah selesai di entri, sebelum RUP ditayangkan pilih menu "cetak" RUP untuk mencetak RUP. Menu cetak RUP ini berfungsi sebagai kontrol sekaligus pertanggungan jawab PA terhadap RUP yang akan ditayangkan. Isi Form dengan data PA SKPD sesuai dengan yang diminta. 


Halaman Entri Data PA/KPA untuk Cetak RUP Form Penyedia

Halaman Entri Data PA/KPA untuk Cetak RUP Form Swakelola


Apabila data PA telah selesai diisikan pilih menu cetak. Kemudian setelah form tesebut mendapat tanda tangan PA, maka RUP telah dapat ditayangkan dengan melakukan klik pada menu "Umumkan". Catatan yang harus diperhatikan adalah, yang akan ditayangkan adalah Data RUP yang  telah di centang pada menu "U".

Halaman Check RUP yang akan diumumkan
Setelah tahapan pengumuman RUP selesai dilaksanakan, maka semua data RUP yang telah ditayangkan akan dapat di akses oleh berbagai pemangku kepentingan melalui situs https://sirup.lkpp.go.id/sirup milik LKPP. Berbagai lapisan masyarakat dapat memilih RUP setiap SKPD yang diinginkan untuk diakses RUP nya. Masyarakat umum, dapat mengakses RUP setiap SKPD yang telah ditayangkan tanpa harus login ke aplikasi SiRUP. Sehingga berdasarkan data SiRUP yang telah menjadi milik publik tersebut, pelaksanaan kegiatan akan dapat diawasi oleh masyarakat. 

Sebagai contoh kami tampilkan Rekapitulasi RUP Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2014 berikut ini :