SiRUP / Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan, merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP sebagai
alat bantu bagi PA dalam memenuhi amanat Bab III Pasal 8 Ayat
1 Perpres 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Dengan
aplikasi SiRUP ini, data Rencana Umum Pengadaan akan terintegrasi secara
nasional pada situs SiRUP LKPP https://sirup.lkpp.go.id/sirup.
Untuk mengisi RUP pada
aplikasi SiRUP, Pengguna Anggaran masing-masing SKPD dalam lingkup Pemkab Ogan
Komering Ulu harus mendapatkan username dan password SiRUP melalui Kantor UPTD
LPSE Diskominfo Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan membawa persyaratan sebagai
berikut:
- Surat Penunjukan /
Surat Keputusan tentang penunjukan Petugas Admin SiRUP masing-masing SKPD
- Bidata tambahan
petugas admin berupa E-mail aktif dan No HP admin.
- Copy DPA SKPD.
selanjutnya oleh Admin
PPE LPSE Kab. OKU akan dibuatkan username dan password SiRUP untuk SKPD
tersebut.
Setelah admin SiRUP SKPD
mendapatkan username dan password, admin SiRUP dapat mengisi RUP dengan login
ke situs SiRUP LKPP https://sirup.lkpp.go.id/sirup dengan menggunakan
username dan password masing-masing.
Tampilan Halaman Awal Situs SiRUP LKPP |
Tampilan Menu Login |
Dalam mengentri
RUP akan lebih memudahkan apabila Data RUP telah dipilah dari DPA berdasarkan
Kegiatan Swakelola atau Penyedia. Berdasarkan listing yang telah dipilah
tersebut silahkan klik menu Penyedia atau Swakelola kemudian pilih menu "Tambah RUP" berdasarkan data mana yang
akan dientri terlebih dahulu.
Tampilan Halaman Entri RUP |
Kemudian isi form data RUP sesuai dengan data yang tertera pada isian DPA SKPD masing-masing.
pilih menu "simpan dan lanjutkan" sampai semua RUP telah selesai di entri.
Halaman Entri RUP Form Penyedia |
Halaman Entri RUP Form Swakelola |
Apabila terdapat
kekeliruan ataupun dibutuhkan perubahan didalam data RUP, maka SiRUP
mengakomodir untuk melakukan perbaikan, perubahan atau hapus data yang sudah di entri. Untuk melakukan edit data RUP, dibawah menu "Action" terdapat dua pilihan yakni "hapus atau edit" dengan warna merah terhadap data RUP yang sejajar didalam barisnya.
Halaman Edit/Hapus RUP yang telah di entri |
Dan kemudian
apabila data RUP telah selesai di entri, sebelum RUP ditayangkan pilih menu "cetak" RUP untuk mencetak RUP. Menu cetak RUP ini berfungsi sebagai kontrol
sekaligus pertanggungan jawab PA terhadap RUP yang akan ditayangkan. Isi Form
dengan data PA SKPD sesuai dengan yang diminta.
Halaman Entri Data PA/KPA untuk Cetak RUP Form Penyedia |
Halaman Entri Data PA/KPA untuk Cetak RUP Form Swakelola |
Apabila data PA
telah selesai diisikan pilih menu cetak. Kemudian setelah form tesebut mendapat tanda tangan PA, maka RUP telah dapat ditayangkan dengan
melakukan klik pada menu "Umumkan". Catatan yang harus diperhatikan
adalah, yang akan ditayangkan adalah Data RUP yang telah di centang pada
menu "U".
Halaman Check RUP yang akan diumumkan |
Setelah tahapan
pengumuman RUP selesai dilaksanakan, maka semua data RUP yang telah ditayangkan
akan dapat di akses oleh berbagai pemangku kepentingan melalui
situs https://sirup.lkpp.go.id/sirup milik LKPP. Berbagai lapisan
masyarakat dapat memilih RUP setiap SKPD yang diinginkan untuk
diakses RUP nya. Masyarakat umum, dapat mengakses RUP setiap SKPD yang telah ditayangkan tanpa harus login ke aplikasi SiRUP. Sehingga berdasarkan data SiRUP yang telah menjadi milik publik tersebut, pelaksanaan kegiatan akan dapat diawasi oleh masyarakat.
Sebagai contoh kami tampilkan Rekapitulasi RUP Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2014 berikut ini :
Sebagai contoh kami tampilkan Rekapitulasi RUP Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2014 berikut ini :