Rabu, 25 Maret 2015

Memperpanjang Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional LKPP

Memperpanjang Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional LKPP

Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional

Pemegang Sertifikat Ahli Pengadaan nasional dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat apabila masa berlaku Sertifikat telah habis. Informasi mengenai tata cara perpanjangan dapat di akses melalui http://sertifikasi.lkpp.go.id yang bersesuaian dengan Perka LKPP No. 9 Thn 2014 terutama Pasal 28 yang berbunyi:
(1) Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat secara tertulis apabila masa berlaku Sertifikat telah habis.
(2) Permohonan perpanjangan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor untuk pegawai yang bekerja pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi tersebut; atau b. Orang perorangan bagi non Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi.
(3) Pemegang Sertifikat tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat, apabila selama masa berlakunya Sertifikat tidak pernah terlibat aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

Sedang menurut Pasal 29 (1), Pemegang Sertifikat mengajukan perpanjangan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan ketentuan:
a)  mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian secara tertulis kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;
b)  melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c)   melampirkan salinan Sertifikat; dan
d)  mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance).

Namun yang utama dari proses perpanjangan sertifikat ini adalah login ke log book, sebelum dapat login kita harus melakukan registrasi ke logbook dengan persiapan berkas sebagai berikut:
a)  KTP (Nomor KTP akan diminta)
b)  Email aktif
c)   File scan Sertifikat (wajib upload, ukuran file max 2MB)
d)  File Scan SK Pangkat Terakhir (wajib upload, ukuran file max 2MB)
e)  File Foto (wajib upload, ukuran file max 2MB)

Adapun langkah registrasi adalah,
b)  Entri nomor sertifikat anda pada kolom diatas menu registrasi lalu klik registrasi yang berwarna hijau.
c)   Setelah itu isi biodata yang diminta lalu upload File Sertifikat, File Scan SK Pangkat Terakhir dan File Foto.
d)  Setelah selesai klik menu registrasi, lalu tunggu konfirmasi dari admin melalui email.


Apabila terdapat kesalahan data ataupun file yang dikirim, admin sertifikasi akan menolak registrasi yang kita lakukan, registrasi ulang hanya dapat dilakukan setelah ada penolakan dari admin. Jadi kita harus ekstra hati-hati dalam melakukan registrasi logbook LKPP.