Memperpanjang Sertifikat
Ahli Pengadaan Nasional LKPP
Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional
|
Pemegang Sertifikat Ahli Pengadaan nasional dapat
mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat apabila masa berlaku Sertifikat
telah habis. Informasi mengenai tata
cara perpanjangan dapat di akses melalui http://sertifikasi.lkpp.go.id
yang bersesuaian dengan Perka LKPP No. 9 Thn 2014 terutama Pasal 28 yang
berbunyi:
(1) Pemegang Sertifikat dapat mengajukan
permohonan perpanjangan Sertifikat secara tertulis apabila masa berlaku
Sertifikat telah habis.
(2) Permohonan perpanjangan Sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi paling rendah
setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor untuk pegawai yang bekerja pada
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi tersebut; atau b.
Orang perorangan bagi non Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Instansi.
(3) Pemegang Sertifikat tidak dapat
mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat, apabila selama masa berlakunya
Sertifikat tidak pernah terlibat aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan
Pengadaan Barang/Jasa
Sedang menurut Pasal 29 (1), Pemegang Sertifikat
mengajukan perpanjangan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan
ketentuan:
a) mengajukan
permohonan perpanjangan Sertifikat Keahlian secara tertulis kepada Deputi
Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;
b) melampirkan
keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan
keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan
pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c)
melampirkan salinan Sertifikat; dan
d) mengisi log
book Pengawasan Hasil (Surveillance).
Namun yang utama dari proses perpanjangan sertifikat ini
adalah login ke log book, sebelum dapat login kita harus melakukan registrasi
ke logbook dengan persiapan berkas sebagai berikut:
a) KTP (Nomor
KTP akan diminta)
b) Email aktif
c)
File scan Sertifikat (wajib upload, ukuran file max 2MB)
d) File Scan SK
Pangkat Terakhir (wajib upload, ukuran file max 2MB)
e) File Foto (wajib
upload, ukuran file max 2MB)
Adapun langkah registrasi adalah,
b) Entri nomor
sertifikat anda pada kolom diatas menu registrasi lalu klik registrasi yang
berwarna hijau.
c)
Setelah itu isi biodata yang diminta lalu upload File Sertifikat,
File Scan SK Pangkat Terakhir dan File Foto.
d) Setelah selesai
klik menu registrasi, lalu tunggu konfirmasi dari admin melalui email.
Apabila terdapat kesalahan data ataupun file
yang dikirim, admin sertifikasi akan menolak registrasi yang kita lakukan,
registrasi ulang hanya dapat dilakukan setelah ada penolakan dari admin. Jadi kita
harus ekstra hati-hati dalam melakukan registrasi logbook LKPP.